Minggu, 15 November 2015

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Tugas
1.  Pengertian pelapisan sosial

Pelapisan masyarakat (social stratification) merupakan sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya.
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.

Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang4.  Pengertian kesamaan derajat

Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hokum positif.
Sumber        : http://vanillabluse.blogspot.co.id/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

5.  Persamaan hak yang diatur UUD 1945
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945

1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.


2.  Terjadinya pelapisan sosial

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1.     Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.    Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.


Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1)    Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)   Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

3.  Teori tentang pelapisan social

a)    Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b)   Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
c)    Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
d)   Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e)   Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
6.    4 pokok hak asasi yang di atur dalam UUD 1945
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak – hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
          Empat pokok hak – hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

-      Pokok pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga Negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu system yang berlainan sekali daripada system perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa kewajiban di sempingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupkan yang layak bagi kemanusiaan.

-      Pokok kedua, ditetapkan dalam pasal 28, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang – Undang.”

-      Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan bagi tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

-      Pokok keempat, adalah pasal 31 yang e=mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang.”
Sumber        : https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Tulisan
Perbedaan system pelapisan social untuk masing – masing daerah di Indonesia
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1)    Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
•Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
•Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
•Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
•Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

2)   Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
• Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
•Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

3)   Sistem pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

Sumber : 
http://yuniamelty.blogspot.co.id/2014/11/isd-pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
https://adytiawan.wordpress.com/2012/11/11/ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/


Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

1.      Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah societ ) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah system semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu – individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “Masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, Musyarak. Lebih abstraknya,
sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan – hubungan antar entitas – entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.


2.      Syarat – Syarat menjadi Anggota Masyarakat
a)      Mematuhi aturan yang dibuat oleh Negara
b)      Mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat
c)      Melindungi Negara ditempat masyarajat tersebut bermukim
d)      Menciptakan lingkungan yang tentram dan damai


3.      Tipe – Tipe Masyarakat
a)      Masyarakat kecil yang belum kompleks
Masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek – aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
b)      Masyarakat yang sudah kompleks
Masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan sudah mengenal tulisan.


4.      Perbedaan antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
1)      Jumlah dan kepadatan penduduk
2)      Stratifikasi sosial
3)      Pola interaksi sosial
4)      Lingkungan hidup
5)      Corak kehidupan social
6)      Solidaritas social
7)      Mata pencaharian
8)      Mobilitas social


5.      Ciri – ciri masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
Masyarakat kota :
Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Masyarakat desa :
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Tulisan


Kasus yang Berkaitan dengan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan:

Sebagai contoh, bagi masyarakat perkotaan, ketika mereka ingin berlibur, pasti mereka ingin berlibur di suatu desa yang sejuk dan damai, yang jauh dari kebisingan kota yang selama ini bergulat dengannya. Begitu pula bagi masyarakat pedesaan, ketika merasa pekerjaan di desa sudah tidak mencukupi lagi, pasti mereka ingin hijrah ke kota untuk mengadu nasib yang lebih baik lagi. Di sini terjadi hubungan antara keduanya. Ketika salah seorang dari  kota pergi berlibur ke suatu desa, mereka bertemu dengan penduduk di desa tersebut. Dia bisa saja membawa salah satu dari orang desa tersebut untuk bekerja di kota karena ia melihat pekerjaan di desa sudah tidak mendukung dan masih banyak pekerjaan di kota yang menjanjikan. Di sinilah peran masyarakat kota untuk membuat lapangan pekerjaan untuk orang-orang dari desa yang hijrah ke kota. Jika semakin banyak masyarakat desa yang hijrah ke kota, maka seharusnya semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang harus disediakan. Tapi, jika lapangan pekerjaan yang disediakan sedikit, sedangkan masyarakat desa yang hijrah ke kota semakin banyak, maka justru akan terjadi peningkatan angka pengangguran di kota.

 Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari sifat bergantung pada manusia lainnya. Seperti contoh kasus diatas yang merupakan gambaran dari hubungan masyarakat desa dengan masyarakat kota. Masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan. Jika mereka bisa bekerja sama dengan baik maka tentunya kesenjangan sosial yang membatasi mereka dapat terkikis.

Sumber : 
http://galihjalusaputra.blogspot.co.id/2015/01/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat_5.html
http://anastasianky.blogspot.co.id/2015/11/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat.html

Minggu, 18 Oktober 2015

Ilmu Sosial Dasar

TUGAS

1. Pengertian Ilmu Sosial Dasar

   Untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan maka lahirlah berbagai macam ilmu pengetahuan. Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang di anggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :

  a) Ilmu-ilmu Alamiah (natural science). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.
  b) Ilmu-ilmu sosial (social science). ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
  c) Pengetahuan budaya (the humanities) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah manusia .

Maka dari itu pelajaran ilmu sosial dasar diberikan kepada mahasiswa sebagai suatu bahan program studi atau mata kuliah umum. Mata kuliah umum sosial dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya.

2. Tujuan dari Ilmu Sosial Dasar

 a. Tujuan umum 


   Diselenggarakannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya, khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan social dapat dipertajam.

 b. Tujuan khusus:

   1) Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-maslah sosial yang ada dalam masyarakat.
   2) Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
   3) Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya).

   4) Memahami jalan pikiran para ahli dalalm bidang ilmu pengetahuan lalin dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalalm rangka penanggulangan maslah sosial yang timbul dalam masyarakat.

3. Persamaan Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial

  a) Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.

  b) Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
  c) Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

4. Perbedaan Antara Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial

  a) Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.

  b) Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).

  c) Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.


TULISAN

Ruang Lingkup Dari Ilmu Sosial Dasar dan Kasus Yang Berkaitan

      Rung lingkup Ilmu Sosial Dasar dibagi menjadi dua masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan mata kuliah ilmu sosial dasar, diantara nya:

a.    Berbagai aspek yang merupakan suatu masalah sosial yang dapat di tanggapi dengan pendekatan sendiri atau pendekatan gabungan antar bidang.Contoh kasus: Sekelompok mahasiswa berdemo tentang maraknya korupsi yang terjadi diIndonesia , untuk itu pemerintah mendengarkan asipirasi dan pendapat dari mahasiswa itu


b.    Adanya keragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat.

Contoh kasus: Sekelompok Pemuda umat Islam bergandengan tangan melindungi gereja di Mesir saat terjadi kerusuhan 
Dan materi ilmu sosial dasar terdiri dari masalah-masalah sosial dengan demikian bahan mata pelajaran ilmu sosial dasar dapat di bedakan atas Tiga golongan:

1.    Kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya.

2.    Konsep atau pegertian tentang kenyataan sosial di batasi pada konsep dasar yang diperlukan untuk mempelajari masalah-maslah sosial yang di pahami dalam IPS.

3.    Masalah-maslah sosial yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara  satu dengan yang lain saling berkaitan.

Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat dioperasionalkan. Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 Pokok Bahasan. Dari kedelapan pokok bahasan tersebut, maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya:
a.   Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan
b.   Masalah individu, keluarga dan masyarakat
c.   Masalah pemuda dan sosialisasi
d.   Masalah hubungan warga negara dan negara
e.   Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
f.   Masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan
g.   Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan Integrasi
h.   Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat


Sumber : 
http://internasional.kompas.com/read/2013/08/22/1219311/Foto.Pemuda.Muslim.Jaga.Sebuah.Gereja.di.Mesir
http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/124863/puluhan-mahasiswa-demo-antikorupsi-di-bundaran-hi-005-iqbal-s-nugroho.html
:
http://anastasianky.blogspot.co.id/2015/09/ilmu-sosial-dasar.html